30 Oktober 2009

Cara pengurusan balik nama kendaraan bermotor

Balik nama kendaraan merupakan bentuk pengalihan nama atas kepemilikan kendaraan. Artinya nama yang tertera di BPKB (Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor) adalah nama kita sendiri. Menurut pengalaman saya waktu membayar Pajak kendaraan, diharuskan menyertakan KTP asli sesuai dengan yang tertera di BPKB dan STNK (surat Tanda Nomor Kendaraan). Kendaraan motor yang saya miliki adalah bukan atas nama saya, tapi atas nama orang lain, karena pada saat membeli kendaraan tersebut, saya belum punya KTP daerah setempat. Sehingga mau tidak mau ya, saya beli kendaraan, tapi atas nama orang lain.

Akibatnya saat saya mau membayar pajak, saya harus meminjam KTP asli yang tertera di BPKB dan STNK. Saya gak tahu apakah daerah lain bisa menggunakan Foto Copy KTP atau tidak. Kami berdomisili di kota Pekanbaru yang mana tempat pembayaran Pajak di bagi 2 wilayah, yaitu Samsat Kota di Jl. Gajah Mada dan Samsat Selatan di Jl. Sudirman, dekat MTQ.

Saya berpikir, setiap saya mau bayar pajak saya harus pinjam KTP orang lain. Jadi, sampai kapan saya harus meminjam terus. Ya, kalau orang tersebut selalu stand bay selalu ada, bagaimana kalau orang tersebut pindah dan kita tidak tahu lagi dimana dia berada. Jadi, saya mencoba untuk mengalihkan kepemilikan kendaraan tersebut atas nama saya sendiri.

Berikut ini adalah cara pengurusan balik nama kendaraan bermotor menurut pengalaman yang pernah saya alami.

Yang harus dipersipkan :
  1. KTP kita sendiri (ya tentu jelas dong, kita harus punya KTP) di FC kira-kira 4 atau berapa..
  2. Kwitansi penjualan motor dari nama yang tertera di BPKB kepada kita sebagai pembeli motor tersebut.
  3. FC copy STNK kira-kira 4 rangkap (kenapa harus 4, ah inikan tidak wajib, tapi kita harus mempersiapkan FC yang banyak , mana tahu nanti akan dipakai untuk yang lain).
  4. FC BPKB ya.. boleh juga 4 rangkap
  5. FC KTP pemilik yang sesuai dengan BPKB, yang banyak juga boleh
Prosesnya :
  1. Mengurus cek Fisik kendaraan kita. Cek fisik dilakukan oleh petugas yang berada di Samsat, kalau bingung tanya aja sama petugas di kantor Samsat tersebut. Yang dibawa adalah : BPKB asli STNK asli, FC BPKB dan FC STNK masing-masing 1 rangkap. Terus setelah di cek fisik nanti akan di beri 2 lembar tanda cek fisik oleh petugas tersebut.
  2. Setelah itu menuju ke loket 1 untuk pengambilan formulir dengan menyerahkan BPKB asli, KTP asli orang pertama dan FC-nya, STNK asli dan FC-nya dan kwitansi penjualan motor.
  3. Kalau bingung juga, katakan kepada petugas "Saya mau balik nama Pak". nanti akan diberitahu syarat-syarat yang mungkin kurang.
  4. Lalu kita akan diberi 2 formulir yang mana formulir pertama untuk mengisi data bayar pajak, dan formulir kedua untuk balik nama atau memperpanjang STNK. Biasanya di Loket ini sudah dikenakan biaya administrasi. Isi kedua formulir tersebut. Kalau bingung di kantor Samsat biasanya ada jasa pengisian formulir, ya kita bisa nyantai dikit, tapi tentunya beri dong uang lelahnya.
  5. Setelah kedua formulir di isi, lalu berkas-berkas yang disiapkan tadi dijadikan satu dengan formulir tersebut dan diserahkan ke loket 2 atau tempat pengurusan perpanjangan STNK kendaraan bermotor (lihat aja papan namanya). Ingat jika kita balik nama pada formulir perpanjangan STNK di isi nama kita sendiri sebagai nama baru kendaraan tersebut dan sertakan FC KTP kita sendiri.
  6. Kemudian nanti akan diperiksa oleh petugas dan di tunggu dong, lalu akan diberi FC STNK yang lama dan distempel tanda lunas, yang artinya kita ya harus membayar. Terus biasanya menunggu beberapa hari untuk bisa mengambil STNK tersebut, kalau kemarin sekitar 4 hari.
Proses pengambilan STNK :
A. Yang harus dibawa :
  1. Foto Kwitansi penjualan motor
  2. FC KTP kita sebagai pemilik yang baru
  3. Bukti cek Fisik kendaraan (kan waktu cek fisik dikasih 2, yang pertama diserahkan ke loket pengurusan Pajak dan STNK)
  4. STNK asli dan FC-nya serta BPKB asl, dan FC-nya
B. Prosesnya :
  1. Serahkan BPKB asli dan tanda lunas yang sudah distempel kemarin ke loket pengambilan STNK motor.
  2. Kalau memang sudah siap nanti akan di beri STNK asli tersebut dan Plat kendaraannya.
  3. Pergi ke Loket pengesahan dengan menyerahkan berkas-berkas di atas.
  4. BPKB kita akan di proses lebih dahulu dan kira-kira seminggu untuk bisa mengambilnya. Dan siapkan aja uangnya lebih dulu.
Kira-kira itu dalam pengurusan Balik nama serta Pembayaran Pajak kendaraan bermotor yang saya alami. Sebenarnya tidak terlalu sulit lho,, tapi cuma butuh kesabaran aja untuk bolak balik ke kantor Samsat. Tapi gak apa-apa, itung-itung olah raga.

28 komentar:

ud127 mengatakan...

hello..
thanks ya infonya...tadi sempat bingung gmn caranya balik nama kendaraan, untunglah ketemu blog ini ..

prim mengatakan...

Yaapp.sama-sama nih.. aku cuma berbagi pengalaman kok.. dn kalau aku lupa ku bisa ingat kembali..thanks udh berkunjung

fir mengatakan...

Apa perlu KTP asli orang pertama dan fotocopy-nya (sesuai BPKB)? Apa data di BPKB saja tdk cukup?
Bagaimana kalau fotocopy ktp ini dan aslinya sdh tdk ada?
mohon penjelasan.

prim mengatakan...

Ya, sebenarnya untuk membayar Pajak pun menggunakan KTP asli, ini untuk wilayah Pekanbaru. Tapi mungkin untuk daerah lain saya gak tahu. Karena bisa saja kebijakan masing-masing daerah berbeda, dilahkan ditanyakan langsung kepada petugas Samsat. Terus kalau tidak ada KTP asli, solusinya tanyakan langsung ke petugas Samsat, masalahnya ada temen beli motor yang penjualnya udah berpindah-pindah tangan pun bisa juga bayar pajak. berarti kemungkinannya bisa.

Anonim mengatakan...

Thank's ya atas infonya, sangat membantu sekali. Karena saya akan mengurus balik nama dan perpanjangan STNK, jadi masih awam tentang hal ini...

Anonim mengatakan...

ngomong2 berapa yah biaya nya secara terperinci ?

prim mengatakan...

Oke, kemungkinan utk biaya tiap daerah beda-beda, tapi ini untuk wilayah Pekanbaru sebagai contohnya :
1. Biaya FC surat-surat tentunya, biaya hitung sendiri dong, berapa kira-kira.
2. Biaya cek fisik, ini membayar cuma-cuma, boleh kasih 10.000 atau berapalah, sebagai uang terima kasih aja karena udah membantu kita.
3. Untuk pengambilan formulir pengisian data kira-kira sekitar 30.000-an
4. Untuk pajak tergantung jenis motor dan tahun pembuatan (kalau aku 390.000, termasuk denda sih=30.000, he..hee.he)
5. Biaya pengambilan BPKB kalau gak salah 50.000 (maaf sebelumnya kalau salah.udah lama sih.

yoyo mengatakan...

bro.. ane numpang tanya.
ane udah balik nama stnk baru dan udah dapat plat nomer baru,,, selanjutnya ane mau balik nama bpkb, cara dan syarat2 untuk balik nama bpkb apa aja?
thx

doni mengatakan...

Nice info gan..pgn balik nama motor tp ktp aslinya ga ada. Org yg punya ktp ga tau lgi kmna..jd kl bayar pajak nambah 100rb lgi kl ga ada ktp, kl mw balik nama ga ada ktp 550rb kata org samsatnya. Oia ane d bandung gan.

charles mengatakan...

bro kalo ttd pemilik sebelumny perlu ga..??

Mutaqin mengatakan...

Trim infonya!

prim mengatakan...

Yoyo: kenapa BPKB harus balik nama, setahu saya gak perlu balik nama. Kan di BPKB itu udah ada kolom pemilik yang pertama, Kalau udah balik nama STNK sama petugas SAMsat akan di isi pada kolom berikutnya sebagai pemilik kedua. JAdi BPKB gak perlu balik nama.

prim mengatakan...

charles : Perlu bro, sebagai bukti pemindahan dari pemilik sebelumnya ke milik kita. Jadi, seolah-olah pemilik pertama menjual kepada kita. Kalau gak ada, ya repot juga tuh. Tapi coba tanyakan kepada petugas bagaimana solusinya.

Anonim mengatakan...

kalau pajak motor saya berakhir bulan 4 2011 dan STNK 5 tahunan berakhir 2014,saya mau balik nama to motor. Kalau balik nama sekarang bisa gak?Dan saya bayar berapa kalau balik nama sekarang? Atau sebaiknya bulan 4 tahun 2011 saja sekalian bayar pajak tahunan.mohon pencerahannya bro
Trims

prim mengatakan...

Anonim :
Sebaiknya nanti aja pas mau ganti STNK, karena kalau sekarang balik nama, berarti STNK harus diganti juga, kan jadi mahal. Jadi nanti aja nunggu pas ganti STNK tahun 2014. Tapi sekarang buat dulu kwitansi jual beli atas nama STNK tersebut jangan lupa tddnya pakai materai dan FC KTPnya. mana tahu nanti dia pergi entah kemana.

Bayarnya kalau spek motornya seperti punya saya.. ya hampir-hampir sama, tapi tergantung juga daerah masing-masing.

Anonim mengatakan...

gan, kalo mw bayar pajak tahunan cuma bawa ftcp ktp tanpa ktp asli yg tertera di stnk mank gak bisa ya? kalo bisa, apa ada biaya tambahan?
kalo mau balik nama + perpanjangan stnk 5 tahun, kira2 biaya totalnya berapa gan utk motor thunder 125

Anonim mengatakan...

oiya thx gan infonya

Anonim mengatakan...

gimana cara balik nama motor tapi tidak berdasarkan jual beli melainkan sebagai pemberian atau hadiah.

prim mengatakan...

Kalau bailk nama berdasarkan hadiah mudahnya saja, lampirkan surat pemberian/hadiah tersebut sebagai pengganti surat jual beli.

ciendyle mengatakan...

sekarang ga perlu pake fc ktp pemilik pertama.. cukup motor, bpkb, KTP kita n kwitansi penjualan (bisa dibuat sndri :P)

ciendyle mengatakan...

stnk jg pastinya... hehe

tomy mengatakan...

ciendyle: gan, itu beneran tuh sekarang udah gak perlu pake ktp tangan pertama bisa balik naman? soalnya ane pengen balik nama vespa ane tapi pemiliki pertamanya udah gak tw kmn.
klo boleh tahu balik nama di daerah mana gan?
ktp ane jakarta utara sedangkan ktp pemilik pertama jakarta timur gan. mohon pencerahan selengkapnya gan, soalnya ane awam bgt gan.

prim mengatakan...

@tomy :Kalau tidak ada pemilik atas nama yang BPKB memang agak sulit. Caranya menggunakan langkah terakhir yaitu minta tolong pada biro atau agen-agen yang memang bisa melakukan itu. Memang sih agak mahal, tapi-kan berlaku untuk seterusnya... dan nanti setelah itu kita bisa ngurus sendiri untuk bayar pajaknya.. Jadi diawal saja yang sulit. (ane Pekanbarugan, riau). Mungkin tiap daerah ada kebijakan masing-masing juga ya...!!

Anonim mengatakan...

selamat pagi pak
saya mau bertanya,
saya ad faktur motor tgl faktur 23 agustus 2011
saya dengar umur faktur cuma 14 hari, jadi jatuh nya tgl 7 sudah mati faktur nya
tapi selama seminggu samsat daerah saya tutup karena libur idul fitri
yang saya tanya,apa libur itu juga di hitung atau tidak?

prim mengatakan...

Anonim@ : maksudnya faktur pembelian motor/penjualan motor atau faktur apa nih. Kalau faktur tersebut, kan gak masalah walaupun lewat tanggalnya.. cuma di sini saya gak tahu maksud faktur nya itu apa. Umumnya kalau di Pemerintahan yang dihitung adalah hari kerja.. jadi kalau libur biasanya tidak dihitung. Tetapi untuk kepastian-nya silahkan konfirmasi ke Samsat setempat.

Anonim mengatakan...

Slamat malam Gan...
Mau nanya, kalau faktur BPKB tidak ada bagaimana ngurus gantinya ya?

Tq

prim mengatakan...

Anonim : Maksudnya faktur penjualannya ya gan..! Buat aja faktur jual beli yang biasa pakai kwitansi bisa juga kok, yang penting ada tanda tangan penjual dan ttd kita sebagai pembeli.

Anonim mengatakan...

sangat membantu,,,, ^^

Poskan Komentar

Silahkan isi komentar di sini ya..!

5 posting Terpopuler